Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ujung Tombak Pemerintahan Jokowi-JK

Kompas.com - 25/10/2014, 12:05 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla, menggabungkan kementerian agraria dan tata ruang, disambut positif asosiasi profesi perencana wilayah dan kota.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, menganggap penggabungan tersebut akan menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan pembangunan nasional selama lima tahun ke depan dalam agenda reformasi pertanahan (land-reform) kabinet pemerintahan Jokowi-JK.

"Sejak ditempatkannya penataan ruang sebagai salah satu urusan bidang ke-PU-an di awal pemerintahan SBY, maka tata ruang selalu dikaitkan dengan kebijakan sektoral. Padahal dalam praktiknya banyak sekali persoalan dan konflik pertanahan mendasar antarsektor yang tidak berkesudahan," ujar Bernardus kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2014).

Dia menjelaskan, persoalan dan konflik tersebut adalah pertama, tidak jelasnya kementerian yang disebut membidangi urusan tata ruang di dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Kedua, tersebarnya urusan tata ruang di berbagai kementerian sektor sehingga menyebabkan multi-interpretasi terhadap kelayakan pemanfaatan ruang, yang berujung pada lambannya keputusan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang dan perubahan atas peruntukan ruang tersebut.

"Ketiga, penerjemahan ruang yang cenderung hanya terfokus pada daratan saja, menyebabkan adanya kekosongan aturan baik itu yang sifatnya norma maupun sampai kepada petunjuk pelaksanaan, terhadap dimensi ruang dan keruangan yang lainnya," tutur Bernardus.

Dimensi ruang yang dimaksud, lanjut dia, adalah dimensi tanah, bawah tanah, laut, bawah laut, udara, dan ruang budaya. Sehingga sudah seharusnya aturan yang ada dibuat lengkap dengan mengatur ke-enam dimensi itu secara terpadu dan harmoni," tutur Bernardus.

Keempat, pada dimensi tanah dan bawah tanah, masih terdapat tumpang tindih pengaturan baik dalam hal pendaftaran (land register) mapun peruntukan (land use).

Khusus di daerah, urusan pertanahan dan tata ruang sudah diserahkan kepada otoritas pemerintah daerah. Seringkali ditemui adanya ketidaksesuaian antara status, kepemilikan, dan tata guna tanah.

Kelima, pada dimensi laut dan bawah laut, selama ini masih ada kebingungan antara Kementerian PU dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menetapkan urusan pengaturan ruang laut dan bawah laut.

"Pergantian rezim yang diikuti perubahan perangkat kerja pemerintahan merupakan suatu keniscayaan. Karena perubahan tersebut akan memberikan warna bagi perkembangan ilmu dan praktik profesi penataan ruang dan perkembangan wilayah di Indonesia," pungkas Bernardus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau