Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Mengancam Bila RUU Pertanahan Disahkan!

Kompas.com - 26/09/2014, 14:04 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sebelum  Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan, DPR perlu mencari masukan dari berbagai pihak karena masih ditemukan kelemahan, terutama terkait pembatasan lahan perumahan maksimal 200 hektar. Bila dipaksakan, justru akan berbahaya dan menghambat pemenuhan kebutuhan hunian.

Peneliti Senior Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen Universitas Indonesia (LPEM UI) Nuzul Achjar mengatakan hal tersebut saat jumpa pers di LPEM UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

"Pembatasan tersebut tidak bisa diberlakukan secara sama rata di seluruh wilayah di Indonesia. Penduduk DKI Jakarta baru 45 persen yang memiliki rumah, artinya apa? Sisanya akan butuh rumah. Secara konseptual akan berbeda kebutuhannya dengan Papua," ujar Nuzul.

Dia menambahkan, Papua tanahnya luas dengan jumlah penduduk tidak sebanyak Jakarta. Karena tingkat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan di beberapa wilayah sangat beragam, maka tidak bisa menggunakan angka yang sama 200 ha tersebut. Pembatasan secara eksplisit dalam level UU ini mencerminkan bahwa kebutuhan satu lahan di Indonesia, berlaku juga di daerah lainnya.

Tanpa kriteria yang jelas tentang batas maksimal 200 ha per Badan Usaha per daerah,  dikhawatirkan akan menghambat upaya pemenuhan kebutuhan perumahan tiap daerah.
Nuzul menambahkan, analisis tentang pembatasan pengusahaan lahan untuk kawasan perumahan dan permukiman sebaiknya juga memiliki argumentasi social optimum.

Dalam konteks tersebut, pendekatan social optimum berarti mencakup homogenitas luas kebutuhan, kepemilikan, dan pengusahaan lahan perumahan.

"Kalau bisa jangan secara eksplisit dibuat dalam UU. Tunda dulu deh. Berbahaya," kata Nuzul.

Jika RUU Pertanahan memang mendesak untuk disahkan, dia menyarankan agar pasal yang mengatur pembatasan 200 ha dihapus. Karena, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dalam pengembangan perumahan, khususnya untuk pengembangan kota baru.

Dalam rekomendasinya, Nuzul juga menjelaskan, menghilangkan batasan 200 ha di tingkat UU tidak berarti disimpulkan bahwa pengusahaan lahan tanpa batas. Tetapi justru membuka peluang bagaimana membatasi penguasaan lahan yang mempunyai argumentasi kuat, khususnya yang akan ditampung dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejak Prabowo Dilantik, KPR Subsidi Disalurkan bagi 111.193 Rumah

Sejak Prabowo Dilantik, KPR Subsidi Disalurkan bagi 111.193 Rumah

Berita
[POPULER PROPERTI] Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

[POPULER PROPERTI] Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Daftar Rumah Subsidi Terjangkau di Kabupaten Trenggalek

Daftar Rumah Subsidi Terjangkau di Kabupaten Trenggalek

Perumahan
Dapat Perintah Prabowo, Kementerian PU Usahakan Diskon Tarif Tol Lebaran

Dapat Perintah Prabowo, Kementerian PU Usahakan Diskon Tarif Tol Lebaran

Berita
112 Rumah Rp 400 Jutaan di Kawarang Terjual dalam Sehari

112 Rumah Rp 400 Jutaan di Kawarang Terjual dalam Sehari

Perumahan
Jombang: Solusi Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau

Jombang: Solusi Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau

Perumahan
Panjang Jalan Nasional 2025 Tak Bertambah akibat Efisiensi Anggaran

Panjang Jalan Nasional 2025 Tak Bertambah akibat Efisiensi Anggaran

Berita
Anda Mencari Rumah Subsidi? Tengoklah Sampang, Harga Rp 151 Juta

Anda Mencari Rumah Subsidi? Tengoklah Sampang, Harga Rp 151 Juta

Perumahan
MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

Berita
Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Berita
Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau