Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengembang Boleh Bangun Mal di Jakarta, asal...

Kompas.com - 29/08/2014, 16:42 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengembang properti diizinkan membangun pusat belanja di wilayah hukum DKI Jakarta asal membayar sejumlah kontraprestasi berupa penyediaan lahan sekaligus pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk kepentingan publik di situs yang mereka kembangkan.

Demikian pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait moratorium pusat belanja dan rencana besar menjadikan Jakarta sebagai kota dengan konektivitas tinggi kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2014).

"Pengembang properti boleh bangun mall. Tapi, mereka juga harus mau bangun infrastruktur dan utilitas dalam kerangka rancangan besar memperbaiki kondisi Jakarta menjadi kota dengan tingkat konektivitas tinggi," ujar Basuki yang akrab disapa Ahok.

Ahok menambahkan, pihaknya akan menaikkan nilai dan posisi tawar Jakarta. Salah satunya dengan memberikan izin pengembang membangun pusat belanja. Nantinya, kata Ahok, pengembanglah yang membangun dan membiayai beberapa infrastruktur atau fasilitas yang dirancang melewati situs proyek mereka.

"Jakarta ini sudah padat pusat belanja. Setidaknya ada 132 pusat belanja yang beroperasi di sini. Karena kapasitas jalan yang terbatas, kehadiran mal-mal tersebut membikin macet. Nah, guna mengatasinya, kami akan membangun light rail transit di titik-titik strategis sebagai terusan dari pembangunan jalur lingkar tak sebidang kereta api atau loop line," jelas Ahok.

Jadi, sambung Ahok, sejatinya moratorium pusat belanja tidak pernah ada. "Kami punya rencana besar membenahi Jakarta. Namun, kebutuhan dana sangat besar. Untuk itulah, pengembang mana saja yang mau bangun mal harus ikut bangunin stasiun light rail atau apa pun terkait transportasi dan infrastruktur," tandas Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau