Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Tabungan Perumahan di Tangan Wapres Boediono

Kompas.com - 18/08/2014, 10:03 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, mengungkapkan bahwa sejauh ini tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih menunggu petunjuk Wakil Presiden Boediono. Sampai saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) belum bisa memastikan kapan RUU Tapera akan diundangkan, meskipun ia mengaku pola penyalurannya sudah cukup jelas.

"Tapera menunggu petunjuk Pak Wapres. Nanti begini, kalau polanya Menkeu itu, dana Tapera digunakan untuk penerbitan KPR, untuk membiayai KPR. Nah, supaya KPR-nya itu murah, kita minta subsidi seperti FLPP biasa lagi," ujar Sri di Jakarta, Jumat (15/8/2014) lalu.

Sri juga mengatakan, subsidi negara masih diperlukan jika suku bunga dianggap tinggi. Sri menekankan bahwa pemerintah akan tetap membantu rakyat. Hal itu, menurut dia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dana Tapera itu hanya satu jenis dana. Mungkin, kalau hanya pakai Tapera saja duitnya belum terlalu banyak. Tapi, kan bisa dicampur dengan likuiditas dari pemerintah. Kalau itu tidak harus diatur, sudah ada di UU Nomor 1. Prinsipnya, Kementerian Keuangan juga tidak mau dipatok berapa persen, mungkin karena sudah sesuai kebutuhan dan kemampuan negara. Soalnya kalau disebut, kalau semua sektor mengkavling, kebutuhannya lebih dari 100 persen," katanya.

Secara prinsip, imbuh Sri, dana Tapera akan digunakan untuk pembiayaan. Dengan kata lain, Tapera akan hadir mendorong daya beli masyarakat. Namun, di sisi pasokan, Tapera sebenarnya juga bisa dimanfaatkan.

"Dana itu sebagian bisa untuk pembiayaan, sebagian lagi untuk investasi. Diinvestasikan supaya memberikan nilai tambah. Dana yang dialokasikan untuk investasi itu bisa digunakan untuk investasi pembangunan rumah murah," ujar Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com