Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seandainya Pemerintah Menegakkan Keadilan....

Kompas.com - 25/06/2014, 13:49 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri, menegaskan, jika pemerintah mampu berlaku adil (fair), masalah perumahan yang masih menyisakan bakclog (angka kekurangan) hingga15 juta unit itu akan teratasi.

"Pemerintah jangan malah memidanakan pengembang. Pemerintah harusnya mendukung pengembang sebagai pelaku industri sektor perumahan," tegas Faisal dalam Seminar Nasional Peningkatan Peran Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan Daya Saing Sektor Properti Melalui Pasar Modal dan REITs, Rabu (25/6/2014).

Pengembang Indonesia, lanjut Faisal, mampu mengentaskan ketimpangan pasokan dan kebutuhan hunian sepanjang pemerintah menegakkan keadilan (fairness).

"Kalau ada fairness, pengembang tidak akan membutuhkan cashflow (arus kas) atau likuiditas yang besar untuk membangun hunian berimbang," kata Faisal.

Pengembang properti, lanjut Faisal, punya hak untuk memperoleh sesuatu yang seharusnya diberikan pemerintah bukan malah mempersulit.

"Apakah benar aturan 1,2,3 itu kemudian diberlakukan hanya berdasarkan harga yang fixed, padahal harga rumah di pasar naik turun (fluktuatif). Pemerintah seharusnya membantu, bukan malah memidanakan pengembang," lanjut Faisal.

Oleh karena itu, tambah dia, pengembang harus lebih aktif melakukan judicial review Undang-undang No 1 tahun 2011 dan UU nomor 20 tahun 2011 mengenai hunian berimbang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengadukan 191 pengembang dari 57 kelompok usaha ke Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (18/6/2014). Terkait pengaduan tersebut Real Estat Indonesia (REI) mengganggap pengaduan tersebut terlihat prematur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau