Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 Ditangguhkan

Kompas.com - 19/06/2014, 16:13 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat memastikan akan menangguhkan RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 mengenai batasan luas tanah maksimum untuk keperluan bisnis atau kawasan industri.

Hal tersebut menjadi isu panas, terutama di kalangan pengembang dan pelaku industri. Tidak hanya Hidayat, asosiasi pengembang(Realestat Indonesia atau REI) pun menyatakan bahwa pembatasan itu seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam UU.

 
RUU Pertanahan Pasal 31 ayat 1 membatasi luas lahan yang diberikan kepada penerima hak sesuai peruntukannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri.

"Saya sudah bicara dengan Kepala BPN, pokoknya 400 hektar. Batasan itu dihapus. Di Undang-Undang Pertanahan juga dihapus karena itu surat keputusannya merupakan domain menteri," ujar Hidayat seusai Pembukaan Rakernas XVI HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), Kamis (19/6/2014).

 
Namun, saat ini perangkat peraturan baru untuk melengkapi undang-undang tersebut belum dikeluarkan. Menurut Hidayat, batasan-batasan spesifiknya akan diserahkan kepada pemerintah daerah, dan Kementerian Perindustrian akan tetap membimbing melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).
 
"Perangkat peraturan barunya belum keluar. Nanti diserahkan batasannya kepada tiap-tiap pemda. Mereka akan kita bimbing melalui RPP, misalnya 1.000 hektar minimal," ujar Hidayat.
 
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertanahan Pasal 31 ayat 1 bersama REI awal Mei lalu, Hidayat menyatakan bahwa pembatasan sebenarnya perlu. Namun, pembatasan yang terlalu ketat justru kontraproduktif dengan program pemerintah. 
 
Kala itu dia berpendapat, secara prinsip, pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli di bidang penguasaan tanah dan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

"Adanya pembatasan luas tanah yang dikuasai dengan hak guna bangunan (HGB) menjadi kendala tersendiri untuk menunjang program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan daya saing kawasan industri dibandingkan dengan negara tetangga," imbuh Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau