"Kepastian perolehan tanah juga isu penting. Dalam pengembangan kawasan industri tentu banyak kendala seperti penguasaan lahan, peraturan pertanahan yang belum kondusif, tingginya harga tanah, dan kurangnya infrastruktur," ujar Hidayat dalam Pembukaan Rakernas XVI HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), Kamis (19/6/2014).
Peraturan pembatasan yang dimaksud oleh Hidayat menyangkut RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 yang membatasi Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan luas paling banyak 200 hektar untuk kawasan industri.
Selanjutnya, dia berjanji bahwa pemangku kepentingan terkait akan terus berusaha menyelesaikan isu-isu ini. Begitu juga dengan pemerintah yang akan memberi dukungan pada sektor industri.
Hidayat mengungkapkan, isu-isu yang tidak terselesaikan tersebut terjadi karena beberapa alasan. Di antaranya kurangnya koordinasi antar kementerian.
"Pemangku kepentingan yang terkait akan terus berusaha. Pemerintah pun akan memberikan dukungan. Peranan saudara untuk mengembangkan kawasan industri sangat kami hargai. Kami menyadari betul masalah yang dihadapi, saya mohon maaf pemerintah tidak bisa menyelesaikannya. Sebagian hal yang belum terpecahkan itu karena kurangnya koordinasi antara kementerian dari pusat maupun daerah yang sekarang memiliki otonomi sendiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.