Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Hidayat Berjanji Bantu Investor Peroleh Lahan Industri

Kompas.com - 19/06/2014, 12:48 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat berjanji akan memberikan dukungan untuk mewujudkan kepastian perolehan tanah bagi para investor di sektor industri Indonesia. Menurutnya, kepastian perolehan tanah merupakan isu penting, terutama setelah dirilisnya berbagai peraturan pembatasan luas wilayah.

"Kepastian perolehan tanah juga isu penting. Dalam pengembangan kawasan industri tentu banyak kendala seperti penguasaan lahan, peraturan pertanahan yang belum kondusif, tingginya harga tanah, dan kurangnya infrastruktur," ujar Hidayat dalam Pembukaan Rakernas XVI HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), Kamis (19/6/2014).

Peraturan pembatasan yang dimaksud oleh Hidayat menyangkut RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 yang membatasi Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan luas paling banyak 200 hektar untuk kawasan industri.

Selanjutnya, dia berjanji bahwa pemangku kepentingan terkait akan terus berusaha menyelesaikan isu-isu ini. Begitu juga dengan pemerintah yang akan memberi dukungan pada sektor industri.

Hidayat mengungkapkan, isu-isu yang tidak terselesaikan tersebut terjadi karena beberapa alasan. Di antaranya kurangnya koordinasi antar kementerian.

"Pemangku kepentingan yang terkait akan terus berusaha. Pemerintah pun akan memberikan dukungan. Peranan saudara untuk mengembangkan kawasan industri sangat kami hargai. Kami menyadari betul masalah yang dihadapi, saya mohon maaf pemerintah tidak bisa menyelesaikannya. Sebagian hal yang belum terpecahkan itu karena kurangnya koordinasi antara kementerian dari pusat maupun daerah yang sekarang memiliki otonomi sendiri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau