Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Keringanan Bayar PBB? Ini Syarat-syaratnya!

Kompas.com - 12/05/2014, 13:14 WIB
Latief

Penulis

KOMPAS.com — Masyarakat bisa mengajukan keringanan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehubungan dengan naiknya nilai jual obyek pajak (NJOP). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan NJOP sebesar 20 persen sampai 140 persen.

Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada April lalu pernah mengatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan PBB, masyarakat bisa datang dan mengajukannya langsung ke kantor unit pelayanan pajak daerah (UPPD) terdekat di setiap kecamatan. Masyarakat bisa datang membawa persyaratan dan mengisi formulir yang disediakan.

Seperti diketahui, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, para veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/ Polri, serta pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB. Berikut ini syarat-syaratnya:
A. Fotokopi KTP;
B. Fotokopi kartu tanda anggota veteran;
C. Fotokopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang;
D. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur;
E. Fotokopi surat keputusan sebagai purnawirawan TNI/ Polri, atau pensiun PNS.
F. Fotokopi surat keterangan kematian;
G. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Adapun dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah, yang kewajiban membayar PBB-nya sulit dipenuhi, dapat mengajukan keringanan dengan syarat sebagai berikut:
A. Fotokopi KTP;
B. Fotokopi kartu keluarga;
C. Surat pernyataan wajib pajak dari tempat bekerja yang menyatakan bahwa penghasilan rendah. Apabila wajib pajak tidak berpenghasilan, maka lengkapi dengan surat keterangan RT/RW dengan diketahui oleh lurah setempat;
D. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Nah, Anda yang sudah melengkapi syarat-syarat tersebut kini bisa datang langsung ke UPPD terdekat. Selanjutnya, petugas akan mengecek semua persyaratan Anda sebagai pemohon. Jika disetujui, maka PBB dapat diturunkan hingga maksimal 75 persen dari tarif sebelumnya. Permohonan keringanan ini akan diputuskan paling lama 6 bulan setelah tanggal diterimanya permohonan pengurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau