Hidayat mengungkapkan, secara prinsip memang pembatasan pemilikan tanah perlu dibatasi. Sementara itu, RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan luas paling banyak 200 hektar untuk kawasan industri.
Namun, pengembang kawasan industri bukan spekulan. Pengembangan tanah dan infrastruktur di dalam kawasan industri sesuai dengan Izin Usaha Kawasan Industri. Pengembangnya harus kredibel dan benar-benar melakukan pembangunan kawasan industri dengan terencana.
"Memang, secara prinsip pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli di bidang penguasaan tanah dan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia," ujar Hidayat pada dalam seminar yang diadakan Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
"Adanya pembatasan luas tanah yang dikuasai dengan HGB menjadi kendala tersendiri untuk menunjang program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan daya saing kawasan industri dibandingkan dengan negara tetangga," tambahnya.
Beberapa poin yang disampaikan Hidayat memberikan gambaran efek Pasal 31 Ayat 1 pada dunia industri Tanah Air. Pertama, pembatasan luas kawasan industri sebesar 200 hektar hanya akan membuat pengembang tidak tertarik membangun kawasan industri karena tidak layak secara ekonomis. Kedua, program pemerintah sendiri terhambat.
"Akibatnya, iklim investasi sektor industri tidak kondusif," katanya.
Ketiga, pertumbuhan sektor industri tidak akan optimal. Padahal, industri merupakan sektor yang diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terus mendapat kritik. Realestat Indonesia (REI) adalah salah satu yang melontarkan keberatannya terhadap beberapa poin dalam RUU tersebut.
Salah satu keberatan tersebut ada pada RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1. Bagian dalam RUU itu membatasi luas lahan yang diberikan kepada penerima hak sesuai peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. REI menyatakan pembatasan itu seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam UU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.