Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Hidayat: Pembatasan Luas Tanah Juga "Hantam" Sektor Industri

Kompas.com - 07/05/2014, 11:38 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat mengatakan, bahwa luas tanah maksimum untuk keperluan bisnis atau kawasan industri dalam UU Pertanahan sangat terbatas. Menurut dia, luas minimal kawasan industri yang secara ekonomis masih memberikan keuntungan bagi pengelola kawasan industri adalah sekitar 1000 hektar.

Hidayat mengungkapkan, secara prinsip memang pembatasan pemilikan tanah perlu dibatasi. Sementara itu, RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan luas paling banyak 200 hektar untuk kawasan industri.

Namun, pengembang kawasan industri bukan spekulan. Pengembangan tanah dan infrastruktur di dalam kawasan industri sesuai dengan Izin Usaha Kawasan Industri. Pengembangnya harus kredibel dan benar-benar melakukan pembangunan kawasan industri dengan terencana.

"Memang, secara prinsip pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli di bidang penguasaan tanah dan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia," ujar Hidayat pada dalam seminar yang diadakan Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

"Adanya pembatasan luas tanah yang dikuasai dengan HGB menjadi kendala tersendiri untuk menunjang program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan daya saing kawasan industri dibandingkan dengan negara tetangga," tambahnya.

Beberapa poin yang disampaikan Hidayat memberikan gambaran efek Pasal 31 Ayat 1 pada dunia industri Tanah Air. Pertama, pembatasan luas kawasan industri sebesar 200 hektar hanya akan membuat pengembang tidak tertarik membangun kawasan industri karena tidak layak secara ekonomis. Kedua, program pemerintah sendiri terhambat.

"Akibatnya, iklim investasi sektor industri tidak kondusif," katanya.

Ketiga, pertumbuhan sektor industri tidak akan optimal. Padahal, industri merupakan sektor yang diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terus mendapat kritik. Realestat Indonesia (REI) adalah salah satu yang melontarkan keberatannya terhadap beberapa poin dalam RUU tersebut.

Salah satu keberatan tersebut ada pada RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1. Bagian dalam RUU itu membatasi luas lahan yang diberikan kepada penerima hak sesuai peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. REI menyatakan pembatasan itu seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau