Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Penangguhan RUU Pertanahan Bukan Demi Kepentingan Pengembang!

Kompas.com - 06/05/2014, 19:11 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terus mendapat kritik. Realestat Indonesia (REI) adalah salah satu yang melontarkan keberatannya terhadap beberapa poin dalam RUU tersebut.

Salah satu keberatan tersebut ada pada RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1. Bagian dalam RUU itu membatasi luas lahan yang diberikan kepada penerima hak sesuai peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. REI menyatakan pembatasan itu seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam UU.

Sebetulnya, tidak sulit menebak alasan di balik penolakan tersebut. Terlebih, jika menitikberatkan pada kepentingan pengembang. Namun, hal itu ditampik Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha, Theresia Rustandi, yang mengatakan agar masyarakat tidak melihat saran REI hanya untuk kepentingan pengembang semata.

"Kita harapkan DPR menerima atau bisa mempertimbangkan masukan kita. Peraturan ini bukan hanya merugikan pengembang, karena ini menyangkut hajat hidup kita semua, hak-hak tanah kita. Ini tidak hanya merugikan pengembang, tak ada kepentingan ekonomis, tapi kepentingan kita semua agar peraturannya baik untuk semua. Kepastian hukum untuk semua rasanya perlu," ujarnya pada seminar sehari 'Bedah RUU Pertanahan Demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberi Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global' di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Theresia juga menggarisbawahi, bahwa REI meminta aturan tersebut tidak dimasukkan dalam undang-undang, tetapi dibiarkan berada di bawah undang-undang. Besaran maksimal yang ditentukan pun harus dibahas lebih mendalam lewat kajian.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy juga mengungkapkan bahwa semakin besar lahan yang bisa diolah oleh pengembang, sebenarnya masyarakat juga diuntungkan. Ukuran lahan yang besar bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum, sedangkan lahan kecil akan memberikan ruang gerak terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau