Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Desak DPR Segera Sahkan RUU Arsitek

Kompas.com - 30/04/2014, 12:05 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang yang mengatur profesi arsitek perlu ada. Regulasi ini tak semata menguntungkan para arsitek, melainkan juga memproteksi masyarakat dari potensi praktek-praktek ilegal.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, Stevanus J. Manahampi, mengatakan regulasi yang mengatur profesi arsitek justru akan dapat berperan lebih melindungi masyarakat. Tidak hanya menguntungkan arsitek.

"Oleh karena itu saya meminta DPR dan Pemerintah juga masyarakat untuk berpikiran terbuka, pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Arsitek disahkan menjadi Undang-undang (UU). Begitu disahkan, profesi arsitek akan diakui dan dilindungi secara hukum. Selama ini kan tidak," ujar Steve.

Lebih lanjut Steve menambahkan nasib RUU Arsitek masih dalam tahap prolegnas (program legislasi nasional). Per tahun ini IAI akan mendorong pemerintah pusat menggunakan hak prerogatifnya untuk DPR mengesahkan RUU tersebut.

"Regulasi arsitek ini penting karena sangat berdampak signifikan dalam tatanan kehidupan profesional para arsitek dan juga masyarakat. Dampak pertama adalah tidak sembarang orang bisa mengklaim profesi ini karena harus mengikuti serangkaian syarat dan kompetensi. Selama ini banyak kalangan yang mengaku-aku arsitek," katanya.

Steve mengajak masyarakat untuk membayangkan jika lulusan sarja hukum bisa mengobati orang sakit, lantas apa yang terjadi? Tatanan kehidupan masyarakat pasti akan kacau. "Demikian halnya yang selama ini terjadi, banyak yang bukan lulusan arsitek, tapi mengaku bisa mendesain rumah. Padahal, tanggung jawab seorang arsitek itu sangat berat, bagaimana bangunan yang didesain orang tersebut roboh?," ucap Steve.

Tanggung jawab arsitek itu meliputi tanggung jawab terhadap nyawa manusia. Seseorang yang mengaku arsitek bisa membangun rumah, padahal tanpa memiliki kompetensi dan keahlian. Ini sangat berbahaya dan bisa mengorbankan si pemberi jasa. Sekali bangun, ribuan orang bisa tewas karena hasil desainnya.

"Kalau semua orang bisa mengaku arsitek, siapa bisa menjamin bangunan yang dibuat oleh "katanya-arsitek" tersebut benar-benar aman dan mengikuti standar buatan pemerintah?" tanya Steve.

Steve menghimbau agar masyarakat dan pemerintah tidak berpikiran sempit dan menganggap bahwa undang-undang ini hanya diajukan untuk kepentingan para arsitek, juga asosiasi. Dia menegaskan bahwa masyarakat akan sangat diuntungkan. Memang, asosiasi akan lebih berperan di masa mendatang.

"Kenapa harus ada asosiasi? Gunanya melindungi praktik. Tidak sembarang orang bisa mendatangi Anda dan menawarkan diri membangunkan gedung berlantai-lantai. Praktik ini yang orang tidak sadar. Banyak orang melihat arsitek sebagai pekerjaan. Padahal, tanggung jawabnya lebih dari itu," tandas Steve.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau