Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2014, 11:56 WIB
|
EditorHilda B Alexander
JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan besaran rerata 120 persen hingga 240 persen tidak berpengaruh signifikan terhadap meroketnya harga properti. Pasalnya, harga properti secara fundamental hanya dilihat dari nilai pasar market value, dan terjadi berdasarkan keinginan pembeli (willing buyer) serta kehendak penjual (willing seller).

CEO Leads Property Indonesia, Hendra Hartono, mengutarakan hal tersebut terkait kenaikan NJOP tanah yang berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak awal tahun ini, kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2014).

Menurutnya, NJOP selalu berada di bawah harga pasar. Jadi, kalaupun terjadi kenaikan, lebih karena penyesuaian harga. "Karena memang nilai properti meningkat tajam dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Tak ada relevansinya antara melejitnya harga properti dengan kenaikan NJOP," ujar Hendra.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi pun mengakui bahwa kenaikan NJOP tahun ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan harga pasar.

"Meskipun naik, tetap saja tidak bisa mengejar nilai pasar. NJOP tidak akan lebih tinggi dari nilai pasar. Contohnya NJOP di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tahun ini sebesar Rp 48 juta per meter persegi. Sebelum NJOP naik, sekitar Rp 30 jutaan per meter persegi. Sementara harga pasar pasti dua kali lipat dari itu, sekarang sekitar Rp 80 jutaan per meter persegi," papar Iwan.

Jadi, baik Hendra maupun Iwan sepakat bahwa kenaikan NJOP lebih untuk penyesuaian, dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

"Kita bisa lihat NJOP tanah di kawasan Thamrin nail dari Rp 33 juta per meter persegi menjadi Ro 60 jutaan per meter persegi. Angka ini tetap lebih murah dari nilai pasar yang suda berada pada kisaran Rp 100 juta per meter persegi. Dengan begitu harga propertinya pun tetap mengikuti mekanisme pasar, bukan mekanisme NJOP," tandas Hendra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+