Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Awas, Buang Sampah dari Apartemen Akan Didenda Ribuan Dollar Singapura

Kompas.com - 04/03/2014, 13:57 WIB
|
EditorHilda B Alexander
KOMPAS.com — Hidup dan tinggal di perumahan vertikal memang harus siap lahir dan batin. Gaya hidup pun harus diubah. Termasuk tidak melemparkan begitu saja puntung rokok dan kertas tisu. Bila tidak, kasus seperti di Singapura mungkin akan terjadi juga di Jakarta atau kota-kota lainnya di Indonesia.

Baru-baru ini Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) merilis data 17 penghuni tertangkap karena kedapatan membuang sampah sembarangan dari ketinggian apartemen. Jumlah ini bertambah dua kali lipat sejak Desember 2013.

Bukan sembarang sampah yang mereka lemparkan ke bawah seperti puntung rokok, limbah makanan, atau kertas tisu, melainkan tempat sampah, oven, batu bata, dan dispenser air. Jenis-jenis sampah ini jelas dapat menimbulkan potensi "membunuh" orang-orang yang kebetulan melintas di bawahnya.

Jika kasus buang sampah tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin apartemen-apartemen akan menjadi "sumber pembunuh" masyarakat Singapura. Pasalnya, hanya dalam rentang waktu dua bulan sejak 4 Desember 2013-13 Februari 2014, kasus buang sampah mencapai rerata 8,5 kasus.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya rerata 4,3 kasus per bulan atau total 73 kasus secara kumulatif sejak Agustus 2012. Padahal, pengelola apartemen di Negeri Singa ini telah memasang kamera untuk mengintai para penghuni dengan tujuan mengurangi kasus buang sampah sembarangan.

Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan berbagai kalangan di Singapura. Termasuk Partai Aksi Rakyat (People's Action Party/PAP) yang juga turut mencatat sebanyak 2.200 keluhan akibat praktik ilegal buang sampah sembarangan.

"Ini adalah sesuatu yang harus segera diatasi, karena menimbulkan masalah kesehatan dan bahaya keamanan bagi masyarakat," ujar Ketua Koordinasi Dewan Kota PAP, Teo Ho Pin.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembangunan dan Perumahan (DPP) menyatakan bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan didakwa di pengadilan dengan tuntutan potensi pembunuhan. DPP bahkan mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada 51 rumah tangga sejak Januari 2008 dengan materi "potensi pembunuhan".

Selain itu, Badan Perumahan Nasional (Houning Development Board/HBD) dan Dewan Kota juga telah mengeluarkan lebih dari 267.000 peringatan kepada penyewa yang menggantung benda rumah tangga dengan cara berbahaya di unit-unit apartemennya.

Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman denda 4.000 dollar Singapura (Rp 36,5 juta) untuk pelanggaran pertama dan 10.000 dollar Singapura (Rp 91,3 juta) untuk pelanggaran kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber today.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+