Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2014, 20:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen properti harus mewaspadai praktik curang para pengembang yang berusaha memailitkan diri, supaya bebas dari segala kewajiban. Pasalnya, dari sejumlah kasus sengketa properti, pailit terbukti cuma akal-akalan pengembang.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengungkapkan hal tersebut, terkait sengketa properti antara konsumen dan pengembang apartemen Kemanggisan Residence, PT Mitra Safir Sejahtera (MSS), yang berawal dari putusan pailit pada 28 Februari 2012 silam, kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2014).

"Dalam sejumlah kasus, pailit merupakan rekayasa pengembang supaya dapat lari dari tanggung jawab. Padahal, para pengembang itu wanprestasi, tidak dapat merampungkan pembangunan proyek yang sudah dibeli konsumen," ujar Sudaryatmo tanpa bersedia menyebut kasus tersebut.

Hal senada dikemukakan mantan Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Fuad Zakaria. Menurutnya, pengembang yang berani memailitkan diri sama artinya dengan memainkan kepercayaan konsumen.

"Ini hanya rekayasa. Apalagi yang mengajukan gugatan pailit hanya satu atau dua orang. Mereka inilah yang sebetulnya menikmati keuntungan. Sementara konsumen dirugikan," katanya.

Namun demikian, jika sudah telanjur keluar putusan pailit, lanjut Sudaryatmo, konsumen harus menempuh upaya perdamaian. "Dari sisi kepentingan konsumen, upaya damai jauh lebih baik ketimbangkan menempuh jalur hukum. Kendati summary (hasil perdamaian) tidak sesuai ekspektasi, namun jauh lebih bermanfaat. Karena dalam upaya damai, terdapat ruang negosiasi untuk meningkatkan posisi tawar konsumen," jelasnya.

Untuk sampai pada proses perdamaian pasca-pailit, konsumen harus menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk kelengkapan administrasi keuangan, seperti Akta Jual Beli (AJB), dan bukti tanda terima atas pembelian unit-unit apartemen.

"Konsumen yang sudah melakukan penandatanganan AJB berhak atas transfer of title (peralihan hak kepemilikan). Mereka inilah yang memiliki posisi tawar bagus untuk menjalankan proses negosiasi dengan pengembang serta dimediasi oleh kurator," imbuh Sudaryatmo.

Perseteruan antara konsumen dengan PT Bukit Sentul pada tahun 2001 adalah contoh kasus sengketa properti yang berakhir dengan damai. Investor baru perumahan skala kota seluas 3.000 hektar tersebut, bersedia meneruskan pembangunan klaster yang menjadi obyek sengketa.

Sebaliknya, konsumen pun rela membayar sejumlah uang tambahan sesuai nilai tanah dan bangunan terakhir sesuai kesepakatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com