CEO dan Presiden Direktur Relife Property Group, Ghofar Rozaq Nazila, mengungkapkan ketidaksetujuannya karena disparitas antara kebutuhan dan pasok rumah masih tinggi.
"Sebenarnya ada upaya lain yang bisa ditempuh, bila tujuan pembatasan ukuran lahan adalah untuk memperbesar Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemkot Depok harus memastikan semua pengembang untuk memenuhi kewajibannya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Tugas Pemkot adalah mengelola aset fasum dan fasos tersebut," urai Ghofar kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2013).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok membuat aturan pembangunan rumah tapak dengan luas lahan minimal 120 meter persegi dilatari oleh motif memperluas RTH dan penyelamatan lingkungan.
Ghofar menambahkan, selama ini yang terjadi adalah fasum dan fasos yang sudah menjadi aset Pemkot justru kurang terawat, dan dibiarkan kosong.
"Jika memang basis aturan tersebut adalah untuk menambah RTH, berapa pun luas lahan yang dibangun pengembang, berpotensi akan dikembangkan juga. Pemkot seharusnya terlibat dalam mendesain rancangan induk yang dapat membawa keuntungan strategis terhadap kawasan dan kualitas hidup warganya. Seharusnya, regulasi seperti ini yang diberlakukan," ujarnya.
Jadi, pembatasan luas lahan minimal 120 meter persegi, menurut Ghofar, merupakan kebijakan yang belum tepat sasaran dan kurang sensitif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Sementara Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak populis, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.
Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.
"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.