Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Garap Pasar Mekkah? Perhatikan Aturan Baru Ini...

Kompas.com - 21/10/2013, 16:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

MEKKAH, KOMPAS.com - Menteri Urusan Kota dan Perdesaan Arab Saudi, Pangeran Mansour Bin Mateb, telah menyetujui standar bangunan baru untuk kota Mekkah yang akan memungkinkan pemilik menambahkan lantai baru untuk properti mereka.

Menteri memberi lampu hijau untuk proposal yang akan disampaikan ke Pemerintah Kota Mekkah pada awal bulan November mendatang.

Keputusan itu menyusul sebuah studi yang dilakukan Pemkot Mekkah dan kantor konsultan properti yang berusaha menyatukan ketinggian bangunan dan mengurangi kepadatan penduduk di pusat kota.

Standar baru tersebut mengharuskan bangunan di sebelah utara dan barat dari Masjidil Haram memiliki ketinggian maksimal lima lantai dan maksimal 20 lantai untuk bangunan di sebelah selatan jalan lingkar kedua.

Bangunan sejajar dengan jalan lingkar ketiga diperbolehkan antara tiga sampai 30 lantai di daerah-daerah tertentu, tetapi bangunan setelah jalan lingkar ketiga, ketinggian bervariasi antara dua hingga enam lantai.

Standar baru ini memungkinkan bangunan yang berada di antara jalan lingkar kedua dan ketiga Mekkah untuk memiliki ketinggian maksimal empat lantai. Sementara di sekitar jalan lingkar keempat, diharuskan memiliki ketinggian maksimal tiga lantai.

Kementerian juga telah mempertimbangkan pentingnya melestarikan aspek arsitektur kota suci saat terjadinya transformasi perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau