Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubai Likuidasi Ratusan Proyek Mangkrak

Kompas.com - 31/07/2013, 12:17 WIB
Hilda B Alexander

Penulis


DUBAI, KOMPAS.com -
Bukan tanpa alasan jika otoritas Dubai, Uni Emirat Arab, menempuh langkah penyelesaian sengketa berkepanjangan antara pengembang dan konsumen. Pasalnya, para pengembang dinilai wanprestasi karena tak kunjung membangun proyek properti mereka dan tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh ribuan konsumen dan investor.

Guna menyelesaikan sengketa itulah, pemerintah setempat menyiapkan sebuah komite hukum khusus untuk melikuidasi proyek-proyek properti yang tak kunjung rampung alias mangkrak. Bahkan banyak di antaranya malah belum memulai konstruksi. Jumlah proyek yang masuk dalam catatan "harus dilikuidasi" hingga 31 Mei 2011 lebih dari 200 proyek.

Komite hukum khusus tersebut bertugas menyelesaikan sengketa antara pengembang properti dan investor atas proyek yang dibatalkan selain dilikuidasi secara paksa oleh The Real Estat Regulartory Agency (RERA).

Kantor Berita Emirat, WAM, melaporkan, dalam rangka melaksanakan tugasnya, komite tersebut berwenang mencari bantuan ahli dan konsultan serta menunjuk auditor yang biayanya harus dibayar oleh para pengembang. Mereka bertugas mengaudit posisi keuangan proyek terhenti dan memverifikasi jumlah yang dibayarkan oleh pembeli serta biaya yang dikeluarkan oleh para pengembang.

Masalahnya, solusi yang ditawarkan pemerintah dinilai para kritikus, tidak akan memuaskan investor dan pengembang. Pasalnya, RERA hanya fokus menyelesaikan masalah atas proyek yang mereka likuidasi, bukan seluruh proyek yang telah lama terhenti tanpa batas waktu. Padahal, banyak proyek seperti ini yang justru merugikan konsumen. Sebaliknya, di sisi lain, pengembang mengaku telah menghabiskan uang yang dibayarkan investor/pembeli untuk kegiatan pemasaran, dan pra konstruksi. Sehingga mereka tidak memiliki uang untuk dikembalikan.

Akan tetapi, aturan baru dapat menghentikan pelaksanaan putusan dan resolusi yang dikeluarkan oleh semua pengadilan yang relevan di Dubai, termasuk keputusan pengadilan Dubai International Financial Center (DIFC).

Pengadilan DIFC, yang beroperasi di Inggris dan mengikuti standar internasional, merupakan tempat populer bagi investor internasional mencari penyelesaian untuk kasus-kasus di bawah yurisdiksi DIFC.

Aturan ini juga menyatakan bahwa semua resolusi dan keputusan yang dibuat oleh komite khusus bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau