Balik nama
Setelah penandatanganan AJB dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli. Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami/istri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Nikah.
4. Asli Sertifikat Tanah.
5. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
6. Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB).
7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami/istri telah meninggal.
8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh pembeli
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.
4. Fotokopi NPWP.
(Penulis adalah praktisi hukum dan penulis di www.legalakses.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.