Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waduh... Patokan Harga Rumah Murah Naik!

Kompas.com - 13/06/2013, 11:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat akan menaikkan harga patokan rumah tapak bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu merupakan antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap biaya pembangunan perumahan rakyat.

Demikian dikemukakan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam pembukaan Musyawarah Nasional Ke-4 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), di Jakarta, Rabu (12/6). Besaran kenaikan harga patokan rumah bersubsidi akan menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Saat ini, harga maksimum rumah tapak bersubsidi yang dipatok pemerintah di kisaran Rp 88 juta-Rp 145 juta, menurut zonasi. Subsidi rumah berupa suku bunga tetap (fixed rate) 7,25 persen per tahun untuk tenor 15 tahun, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keringanan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi sebesar 1 persen.

”Kami sedang menyewa konsultan untuk menghitung berapa kenaikan harga patokan rumah bersubsidi. Misalnya, di Jakarta, saat ini patokan harga rumah tapak Rp 95 juta per unit, kalau naik 10 persen saja, harganya sudah di atas Rp 100 juta per unit,” ujarnya.

Faridz menambahkan, tanpa koreksi harga patokan rumah, pengembang dikhawatirkan berhenti memasok rumah bersubsidi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apersi Eddy Ganefo menilai, kenaikan harga BBM tidak akan berimbas langsung pada kenaikan tarif listrik. Akan tetapi, berdampak pada kenaikan biaya angkutan material.

Pihaknya menyambut rencana pemerintah menaikkan harga patokan rumah bersubsidi. Akan tetapi, muncul kekhawatiran kenaikan itu akan melemahkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai rencana itu merupakan kebijakan keliru dan tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, masyarakat yang belum memiliki rumah mencapai 15 juta keluarga. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com