Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sertifikasi Rumah Murah Masih Berbelit

Kompas.com - 10/06/2013, 13:22 WIB

KOMPAS.com - Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengeluhkan ketentuan Badan Pertanahan Nasional terkait pemecahan sertifikat hak atas tanah yang dinilai berbelit. Ketentuan itu dikhawatirkan menghambat pasokan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APERSI Eddy Ganefo, proses pemecahan sertifikasi hak atas tanah pada kenyataannya membutuhkan waktu sangat lama hingga melebihi enam bulan. Dampaknya, akad kredit rumah ikut tertunda, serta mengganggu arus perputaran uang pengembang.

Ia menambahkan, selama ini pemecahan sertifikasi tanah berstatus hak guna bangunan dapat dilakukan secara bertahap dalam setiap proyek, didasarkan pada jumlah unit rumah yang terjual. Namun, adanya ketentuan baru membuat pengembang tidak bisa lagi mengajukan pemecahan sertifikasi hak tanah secara bertahap untuk unit-unit rumah lainnya sampai proses pemecahan tahap awal dinyatakan tuntas.

”Hambatan administratif ini pada akhirnya akan menghambat realisasi pasokan rumah murah,” ujar Eddy.

Tahun 2013, APERSI menargetkan pembangunan rumah murah bersubsidi sebanyak 100.000 unit. Dengan hambatan proses administrasi tersebut, pihaknya memperkirakan pasokan rumah murah bisa turun menjadi 80.000 unit.

Bendahara Umum DPP APERSI Daniel Djumali menambahkan, hingga kini akad kredit unit rumah subsidi yang masih terhambat proses administrasi sebanyak 20.000 unit. Adapun rumah subsidi yang sudah dibangun APERSI sekitar 40.000 unit.

Adapun tarif pemecahan sertifikasi hak atas tanah bagi rumah bersubsidi sekitar Rp 1 juta per unit. Di tengah kekurangan rumah rakyat yang sudah menembus 15 juta unit, pihaknya berharap pemerintah memberikan kemudahan prosedur administratif, khususnya bagi rumah murah bersubsidi. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau