Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waduh... Patokan Harga Rumah Murah Naik!

Kompas.com - 13/06/2013, 11:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat akan menaikkan harga patokan rumah tapak bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu merupakan antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap biaya pembangunan perumahan rakyat.

Demikian dikemukakan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam pembukaan Musyawarah Nasional Ke-4 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), di Jakarta, Rabu (12/6). Besaran kenaikan harga patokan rumah bersubsidi akan menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Saat ini, harga maksimum rumah tapak bersubsidi yang dipatok pemerintah di kisaran Rp 88 juta-Rp 145 juta, menurut zonasi. Subsidi rumah berupa suku bunga tetap (fixed rate) 7,25 persen per tahun untuk tenor 15 tahun, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keringanan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi sebesar 1 persen.

”Kami sedang menyewa konsultan untuk menghitung berapa kenaikan harga patokan rumah bersubsidi. Misalnya, di Jakarta, saat ini patokan harga rumah tapak Rp 95 juta per unit, kalau naik 10 persen saja, harganya sudah di atas Rp 100 juta per unit,” ujarnya.

Faridz menambahkan, tanpa koreksi harga patokan rumah, pengembang dikhawatirkan berhenti memasok rumah bersubsidi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apersi Eddy Ganefo menilai, kenaikan harga BBM tidak akan berimbas langsung pada kenaikan tarif listrik. Akan tetapi, berdampak pada kenaikan biaya angkutan material.

Pihaknya menyambut rencana pemerintah menaikkan harga patokan rumah bersubsidi. Akan tetapi, muncul kekhawatiran kenaikan itu akan melemahkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai rencana itu merupakan kebijakan keliru dan tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, masyarakat yang belum memiliki rumah mencapai 15 juta keluarga. (LKT)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com