Oleh Dadang Sukandar
KOMPAS.com - Turun waris diperlukan untuk keperluan mengalihkan tanah warisan. Gunanya untuk menjadi jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.
Turun waris berarti mengalihkan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris (Baca: Jangan Main-main dengan Tanah Warisan!). Proses turun waris biasanya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).
Dengan diajukannya turun waris pada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membaliknamakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris. Nantinya, dalam sertifikat tanah yang baru, nama yang muncul sebagai pemilik tanah tersebut adalah ahli warisnya (Baca: Ingat... Periksa Dulu Sebelum Membeli Tanah Warisan!).
Setelah balik nama, dalam proses jual beli tanah warisan tersebut para ahli waris bertindak bukan lagi dalam kualitasnya sebagai "ahli waris", melainkan sebagai pemilik. Maka, sebagai pemilik tanah sah, dalam transaksi tanah warisan itu tidak lagi diperlukan dokumen-dokumen pewarisan, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pewaris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Tentu, telah menjadi fakta bahwa Pewaris telah meninggal dunia dan si pemilik adalah ahli warisnya telah diakui dalam proses turun waris di kantor pertanahan.
Namun, selain sertifikat asli tanah, beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk melakukan turun waris antara lain:
1. Surat Keterangan Kematian Pewaris
2. Surat Keterangan Ahli Waris
3. Fotokopi KTP para ahli waris
(Penulis adalah anggota Kompasiana dan praktisi hukum di www.legalakses.com)
Baca juga: Ngeri... Harga Rumah Mulai Tak Terkendali!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.