Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kebakaran Bisa Dihindari

Kompas.com - 12/04/2013, 11:37 WIB

KOMPAS.com - Mengantisipasi terjadinya kebakaran memang utama. Namun, ada hal lain tak kalah penting, yakni meminimalisasi jumlah bahkan menghindari jatuhnya korban jika musibah tersebut benar-benar terjadi. Technical Manager PT Petrojaya Boral Plasterboard Indra Budi Wibowo mengatakan, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu proteksi aktif dan pasif.

"Kebakaran sebenarnya  bisa diatasi dengan proteksi aktif seperti hidran dan sprinkler. Tapi jangan lupa, ada juga yang disebut dengan proteksi pasif. Jika proteksi aktif tidak bisa mengendalikan kejadian tersebut, paling tidak sistem proteksi pasif dapat menggantikan peran kita, tanpa perlu berbuat apa-apa," ujarnya.

Menurut Indra, sistem proteksi pasif meliputi dinding dan plafon tahan api. Selama ini, dinding dan plafon batu bata atau beton dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan pasif yang dapat "menunda" daya rambat api ketika kebakaran.

"Padahal, beton juga memiliki batas maksimal daya tahan terhadap api. Di titik tertentu, beton dapat runtuh dan berbahaya bagi penghuni gedung," kata Indra.

Solusi alternatif yang aman adalah menggunakan papan gipsum tahan api yang dibarengi dengan sistem pemasangan yang juga tahan api. Gipsum semacam ini memang dirancang mampu mengisolasi api selama satu hingga dua jam, tergantung jenisnya.

Indra mengklaim, pihaknya mulai gencar mengenalkan produk tersebut kepada pemilik dan pengelola gedung-gedung publik, seperti rumah sakit dan hotel. Menurutnya, membuat koridor yang tahan api selama beberapa waktu mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa. Penghuni gedung dapat mencapai tangga darurat dengan lebih aman.

Sebenarnya, peraturan mengenai ketahanan gedung terhadap api sudah ada. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung sudah beredar. Selain itu, standar ini juga sudah diperkuat dengan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak memiliki sanksi hukum yang jelas. Di sisi lain, jumlah musibah kebakaran di DKI Jakarta tetap tinggi. Berdasarkan data yang diterima dari Bidang Operasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2013, telah terjadi 191 peristiwa kebakaran di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji melakukan audit bangunan dengan menurunkan timnya awal bulan April ini.

Baca juga: Ini yang Harus Anda Lakukan Saat Terjadi Kebakaran....

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau