Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Sengketa Properti yang Tak Terelakkan....

Kompas.com - 26/12/2012, 10:45 WIB

Oleh Jeffri AM Sitombuk

KOMPAS.com - Meningkatnya industri properti akhir-akhir ini membuat semakin mengeliatnya penjualan properti, baik secara landed house maupun apartemen seiring pangsa pasar yang tinggi beberapa tahun ini. Tak dimungkiri, pertumbuhan properti sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Kira-kira, demikianlah pandangan beberapa pengamat. Mereka memberikan apresiasi terhadap industri properti dalam kemajuan dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional akibat dari adanya multiplierefect, diantaranya tercipta lapangan kerja baru, peningkatan jual beli, perputaran uang secara rill disektor mikro.

Akan tetapi, negatifnya multipliereffect tersebut mendorong peningkatan kebutuhan yang tinggi. Alhasil, jika dalam hal tidak terdapat produk properti, maka akan memakan korban sangat besar, mengindikasikan bahwa perekonomian dalam situasi kurang berkembang.

Rezim yang tidak tegas

Nasib buruk masih dirasakan properti nasional, sebagaimana megaproyek rusunami yang ternyata gagal, dianggap salah sasaran. Dalam hal ini pemerintah belum mampu untuk melakukan sebagian tugasnya sebagai pembina, diantaranya selaku perencana, pengaturan, pengendali seta pengawas seperti yang diamanatkan Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman serta Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Kesalahan tersebut dilimpahkan kepada pemerintah. Soal lemahnya pemerintah dalam pengawasan dan penindakan, bahkan cenderung tutup mata, itu membuat masyarakat kembali menjadi korban. Bisa dilihat, bagaimana "developer nakal" pun bermunculan sehingga bertambah runyamlah masalah-masalah dalam properti Indonesia.

Akhirnya, sikap tidak tegas menjadi ujung pangkal masalah. Undang-undang yang baru keluar masih dianggap tidak tegas, bahkan mengulang kesalahan rezim lalu dan sebagian penggiat properti beranggapan sebagai "kesalahan sejarah", mulai masih berkutatnya masalah terkait PPJB sampai dengan AJB hingga dengan penyerahan sertifikat hak milik atas nama pemilik. Semua seakan menjadi masalah klasik.

Banyaknya klausula yang tidak prokonsumen sejak dari hulu hingga hilirnya, yang membuat nilai tawar konsumen tidak berimbang. Celakanya lagi, perimbangan itu tidak diharuskan masuk ke dalam hukum positif.

Banjir

Tak dapat dipungkiri memang, bahwa masalah developer di awali dari pembiayaan. Sektor bisnis developer (pengembang) dituntut melihat peluang keuntungan yang sebesar-besarnya, dan undang-undang pun mengisyarakan hal tersebut.

Namun, jika melihat skema pembangunan properti dalam proyek pembiayaan dapat dilihat dari 3 segmen pembiayaan yaitu modal sendiri, kredit bank, dan uang muka dari konsumen. Di sinilah ide untuk mengeruk keuntungan dari konsumen properti dan benih-benih sengketa ditanamkan. Jurang antara konsumen dan developer pun mulai digali.

Kebutuhan perumahan yang tinggi seiring jumlah penduduk semakin bertambah membuat stok perumahan belum dapat terealisasi. Stok properti yang belum tersedia ditambah keuntungan yang menggiurkan, maka dapat dilihat bahwa keinginan masyarakat memiliki properti pribadi sangat besar. Belum lagi dengan nilai prestise yang akan timbul bila memiliki properti lebih dari tiga.

Masalah berikut dari aspek stok dapat dilihat penjualan properti dari aspek pre selling atau stok properti menunggu dibangun dan post selling atau stok properti yang siap dijual.

Dalam hal pre selling mencapai 75% dari nilai penjualan properti adalah bermasalah, dalam hal ini jarak penyerahannya dapat sampai 6-9 bulan (landed house). Bahkan, apartemen dan perkantoran dapat sampai dengan 18-24 bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Berita
Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau