Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2013, Aturan Uang Muka Syariah Sama dengan Bank Konvensional

Kompas.com - 25/10/2012, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengatakan, kebijakan loan to value (LTV) pada perbankan syariah memiliki regulasi yang sama dengan perbankan konvensional. Regulasi tersebut akan mulai ditetapkan tahun depan.

"Sama dengan yang ditetapkan pada bank konvensional, tidak akan ada perbedaan," katanya di Jakarta, Rabu (24/10/2012) sore kemarin.

Menurut dia, besaran LTV dan down payment (DP) untuk kredit properti dan otomotif akan sama dengan pengaturan pada bank konvensional. Dia juga mengatakan, rencana penerapan kebijakan LTV dapat dipahami oleh perbankan syariah.

"Prinsipnya, jika BI yang mengatur, apalagi karena itu masalah makro, bank syariah akan memahami dan mengikuti kebijakan tersebut," katanya.

Edy Berpendapat, meski terjadi perlambatan pada total pembiayaan KPR sebesar 13 %, ada pembiayaan lain yang nilainya juga meningkat. Apalagi, lanjut dia, bank juga sudah mengantisipasi dengan cara menjual produk unggulan lain.

Mengenai dampak kebijakan LTV itu, menurut Edy, belum bisa dipastikan dengan gamblang. Terutama karena total pembiayaan tidak turun secara drastis.

"Peningkatan pembiayaan masih tetap ada, tidak otomatis turun, jadi kami belum bisa memastikan akan seberapa besar pengaruh kebijakan itu nanti," katanya.

Kebijakan LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sebelumnya telah diterapkan pada bank konvensional sejak 15 Juni lalu. Pemberlakuan uang muka minimal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank yang melakukan aktivitas KPR.

BI menilai, kebijakan LTV akan lebih efektif jika pengaturan serupa juga berlaku di bank syariah. Terlebih karena banyak nasabah yang beralih ke perbankan syariah karena permohonan KPR yang tidak tembus di perbankan konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau