Komisi
Andri menuturkan, bila broker suka melakukan mark up harga bisa dipastikan broker tersebut tidak resmi. Komisi seorang broker atau agen properti bisa dikategorikan menjadi tiga. Ia mencontohkan, di perusahaannya, bila transaksi properti dibawah Rp 1 miliar, komisinya adalah 3 persen. Transaksi properti mencapai Rp 1-3 miliar, komisi broker adalah 2,5 persen, dan bila transaksi mencapai di atas 3 miliar maka komisinya 2 persen. Ketentuan ini diberlakukan terhadap sistem, serta dapat bertambah tergantung lokasi persaingan para broker.
Memiliki lisensi
Broker profesional harus memiliki lisensi. Lisensi penting karena kerja profesional broker seperti halnya profesi dokter atau arsitek. Broker memiliki lisensi artinya telah lulus penilaian dan pendidikan broker. Andre berpesan, agar konsumen hati-hati terhadap broker tak berlisensi yang dapat memanipulasi harga demi komisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.