KOMPAS.com - Broker properti bukan calo atau makelar properti yang semata-mata memikirkan keuntungan dan komisi saja. Pekerjaan ini adalah sebuah profesi selayaknya kerja marketing, di mana profesionalitas tetap diutamakan. Hal itu disampaikan oleh General Manager Marketing and Communication Century 21, Andri Witjaksono, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Menurut Andri, ketika seseorang berprofesi sebagai broker maka ia harus memahami bahwa kerja broker adalah pekerjaan marketing bukan sales.
"Seorang marketing harus memasarkan propertinya bukan hanya menjual dan dapat komisi. Broker juga begitu, ia harus bisa memberi nasihat atau pilihan-pilihan bijak kepada konsumennya bukan cuma memikirkan keuntungan," katanya.
Andri mengakui, menjadi broker profesional memang tidak mudah. Malahan, kini banyak sekali broker-broker gelap tak berlisensi ikut berkecimpung yang kerap mempermainkan harga jual beli properti. Untuk menjadi seorang broker profesional ada banyak “syarat”nya. Berikut ini saran dan pengalaman dari Andri!
Lihat "brand"
Untuk menyebut seorang broker adalah profesional, konsumen bisa melihat dari "brand" yang disandang broker. Konsumen bisa melihat nama-nama besar broker properti karena dari situ bisa dipastikan agen-agennya telah mendapat pelatihan bertaraf internasional.
Penampilan meyakinkan
Untuk menarik konsumen, broker properti harus memiliki penampilan yang meyakinkan. Penampilan rapi, menurut Andri, akan lebih meningkatkan kepercayaan konsumen maupun kepercayaan diri broker.
Kunjungi kantor
Selain menilik kualitas broker atau agen properti, ada baiknya konsumen mendatangi kantor broker. Dengan mengunjungi kantor, maka akan terlihat bagaimana pelayanannya, cara bicara, serta bagaimana pelayanannya membantu konsumen menemukan harga layak.
Komisi
Andri menuturkan, bila broker suka melakukan mark up harga bisa dipastikan broker tersebut tidak resmi. Komisi seorang broker atau agen properti bisa dikategorikan menjadi tiga. Ia mencontohkan, di perusahaannya, bila transaksi properti dibawah Rp 1 miliar, komisinya adalah 3 persen. Transaksi properti mencapai Rp 1-3 miliar, komisi broker adalah 2,5 persen, dan bila transaksi mencapai di atas 3 miliar maka komisinya 2 persen. Ketentuan ini diberlakukan terhadap sistem, serta dapat bertambah tergantung lokasi persaingan para broker.
Memiliki lisensi
Broker profesional harus memiliki lisensi. Lisensi penting karena kerja profesional broker seperti halnya profesi dokter atau arsitek. Broker memiliki lisensi artinya telah lulus penilaian dan pendidikan broker. Andre berpesan, agar konsumen hati-hati terhadap broker tak berlisensi yang dapat memanipulasi harga demi komisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.