Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pertanyaan Seputar Renovasi untuk Arsitek

Kompas.com - 21/05/2012, 14:01 WIB

9. Dokumen apa yang diperoleh, jika kontrak kerja dengan arsitek sudah disetujui?

Anda berhak mendapatkan dokumen yang berisi konsep perancangan, prarancangan, pengembangan rancangan, serta gambar kerja, juga dokumen pengawasan berkala sejumlah tiga rangkap. Anda juga dapat mengganti atau merevisi gambar prarancangan sebanyak dua kali.

10. Adakah arsitek yang juga menyediakan jasa membangun?

Sebagian arsitek memang ada yang menyediakan jasa membangun, namun hal ini sangat bergantung dengan biro konsultan tersebut. Pada umumnya tiap arsitek dan desainer interior akan merekomendasikan kontraktor kepada Anda sebagai pelaksana renovasi. Anda juga dapat menggunakan jasa arsitek untuk mendesain sekaligus membangun.

11. Bolehkan berganti desain saat proyek sedang berjalan?

Boleh saja, namun Anda tetap mengeluarkan biaya prestasi arsitek atas desain sebelumnya. Perubahan desain baru akan dihitung sebagai penugasan baru dengan hitungan imbalan jasa sesuai standar yang berlaku.

12. Seperti apa bekerjasama dengan arsitek?

Bekerjasama dengan arsitek bisa dimulai dengan berkonsultasi mengenai keinginan dan kebutuhan renovasi rumah Anda. Kemudian, setelah tercapai kesepakatan persepsi baik dari segi desain dan biaya, arsitek akan membuat konsep dan gambar prarancangan hingga pengawasan.

13. Jika hanya konsultasi, apakah tetap membayar arsitek?

Jika Anda hanya berkonsultasi, maka tidak selalu diminta bayaran. Karena ada arsitek yang menetapkan imbalan jasa konsultasi, namun ada pula yang tidak menetapkan imbalan jasa. Meski begitu, tetap ada ketentuan dalam setiap konsultasi baik itu dalam masalah waktu, serta besaran imbalan yang dibayarkan. Besaran biaya itu berbeda-beda, menyesuaikan pengalaman arsitek, desainer interior, arsitek lanskap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com