Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hak yang Melekat pada Properti

Kompas.com - 24/04/2012, 13:59 WIB

Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak pakai

Menurut pasal 41 dalam UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah.

Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Hak pengelolaan

Hak pengelolaan memiliki jangka aktu yang tidak terbatas. Obyeknya adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian. Subyek hak ini adalah pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Sumber: Supriyadi Amir, Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal, Laskar Aksara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com