KOMPAS.com - Menjual tanah memang bukan perkara enteng. Banyak hal harus dicek ulang dan dipertimbangkan agar Anda tidak menderita kerugian.
Masih bingung mengurusi penjualan atau pembelian tanah, sementara dalam waktu dekat satu dari dua hal tersebut Anda lakukan? Simak tips berikut ini:
Cek kondisi tanah
Sebaiknya Anda melakukan pengecekan terhadap tanah yang hendak dijual atau beli. Perhatikan apakah tanah tersebut terkena rencana pelebaran jalan atau tidak.
Tanah bersertifikat
Jika tanah sudah bersertifikat, langkahnya ialah memastikan apakah tanah tersebut sudah berpindah tangan cara atau belum. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor setempat.
Sebaliknya, jika tanah belum bersertifikat, langkah yang dilakukan adalah mengecek keabsahan bukti kepemilikan. Dapat pula dilakukan dengan meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah atau camat setempat. Cek juga batas-batas tanah sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada. Langkah ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan PPAT.
Membuat akta jual beli di PPAT
Yang diminta untuk AJB (akta jual beli) yakni surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama lima tahun terakhir, sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama, surat izin mendirikan bangunan, bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada). Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat Roya dari bank bersangkutan.
Pemeriksaan PPAT