Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Jual Beli Tanah Bukan Perkara Gampang!

Kompas.com - 17/02/2012, 11:17 WIB

KOMPAS.com - Menjual tanah memang bukan perkara enteng. Banyak hal harus dicek ulang dan dipertimbangkan agar Anda tidak menderita kerugian. 

Masih bingung mengurusi penjualan atau pembelian tanah, sementara dalam waktu dekat satu dari dua hal tersebut Anda lakukan? Simak tips berikut ini:

Cek kondisi tanah

Sebaiknya Anda melakukan pengecekan terhadap tanah yang hendak dijual atau beli. Perhatikan apakah tanah tersebut terkena rencana pelebaran jalan atau tidak.

Tanah bersertifikat

Jika tanah sudah bersertifikat, langkahnya ialah memastikan apakah tanah tersebut sudah berpindah tangan cara atau belum. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor setempat.

Sebaliknya, jika tanah belum bersertifikat, langkah yang dilakukan adalah mengecek keabsahan bukti kepemilikan. Dapat pula dilakukan dengan meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah atau camat setempat. Cek juga batas-batas tanah sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada. Langkah ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan PPAT.

Membuat akta jual beli di PPAT

Yang diminta untuk AJB (akta jual beli) yakni surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama lima tahun terakhir, sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama, surat izin mendirikan bangunan, bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada). Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat Roya dari bank bersangkutan.

Pemeriksaan PPAT

PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor pertanahan. Hal ini berguna untuk mengetahui sertifikat tersebut asli atau tidak, apakah sertifikat itu sedang dijaminkan ke pihak lain atau tidak. Atau, apakah sertifikat tersebut dalam sengketa atau tidak. PPAT akan menolak membuat AJB tanah jika tanah dalam sengketa atau sedang dijaminkan.

Untuk hal yang satu ini, Anda dapat mengecek sendiri di kantor pertanahan setempat. Umumnya biaya dikenakan sebesar Rp 25.000 per sertifikat.

Mengurus pajak

Biasanya, pengurusan pembayaran pajak dapat dititipkan kepada PPAT. Namun, Anda dapat membayarnya sendiri.

Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah). Di Jakarta, BPHTB untuk sementara dapat dibayarkan ke bank DKI. Namun, keputusan ini masih bersifat sementara dan dapat berubah dalam waktu dekat.

Balik nama sertifikat

PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang diserahkan yakni surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran PPh dan bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut. Normalnya, dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah berganti nama. (Rahma Yulianti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau