PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor pertanahan. Hal ini berguna untuk mengetahui sertifikat tersebut asli atau tidak, apakah sertifikat itu sedang dijaminkan ke pihak lain atau tidak. Atau, apakah sertifikat tersebut dalam sengketa atau tidak. PPAT akan menolak membuat AJB tanah jika tanah dalam sengketa atau sedang dijaminkan.
Untuk hal yang satu ini, Anda dapat mengecek sendiri di kantor pertanahan setempat. Umumnya biaya dikenakan sebesar Rp 25.000 per sertifikat.
Mengurus pajak
Biasanya, pengurusan pembayaran pajak dapat dititipkan kepada PPAT. Namun, Anda dapat membayarnya sendiri.
Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah). Di Jakarta, BPHTB untuk sementara dapat dibayarkan ke bank DKI. Namun, keputusan ini masih bersifat sementara dan dapat berubah dalam waktu dekat.
Balik nama sertifikat
PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang diserahkan yakni surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran PPh dan bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut. Normalnya, dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah berganti nama. (Rahma Yulianti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.