Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Terbuka Hijau yang Kian Terjepit....

Kompas.com - 16/01/2012, 12:16 WIB

Berdasarkan data Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Tangsel, hanya 20 persen dari luas Tangsel, yakni 147,19 kilometer persegi, yang lahannya dikuasai oleh Pemkot Tangsel. Sisanya, lahan dikuasai pengembang mulai dari skala besar, menengah, hingga kecil, dan perorangan.

Kabupaten Bekasi juga demikian. RTH di wilayah ini terus mengalami penyusutan akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan permukiman. Jumlah luasan RTH di wilayah tersebut saat ini hanya tinggal 4.350 hektare.

Jelas sangat tidak ideal, sebab minimal RTH publik 30 persen dari luas wilayah Kabupaten Bekasi. Menurut Muchlis, mengacu pada UU Tata Ruang No 26 tahun 2007, dengan luas wilayah kabupaten mencapai 127.388 hektar, RTH yang dimiliki minimal 30 persen, atau 38.216 hektar.

Amanat UU

Planolog dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga pemerhati masalah tata kota, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, soal RTH sebetulnya sudah menjadi amanat undang-undang tentang penataan ruang yang setidaknya 30 persen. Namun, di kota-kota besar saat ini rata-rata luasan RTH masih di bawah 10 persen, bahkan ada yang masih di bawah 3 persen.

"Padahal selain fungsi lingkungan dan penghijauan, RTH dalam kehidupan perkotaan memiliki fungsi spesial. RTH bisa menjadi prasarana publik terkait dengan pendidikan luar ruang dan meningkatkan social capital (hubungan dan komunikasi antar warga). Lihat, sekarang anak-anak hanya terbiasa berekreasi di dalam ruang seperti mal yang sifatnya inward looking," ujar Hetifah kepada Kompas.com, Senin (16/1/2012).

Ketua Alumni Planologi ITB ini mengatakan, jika banyak RTH dipertahankan, masyarakat dari usia anak-anak sampai dewasa, bahkan lanjut usia (lansia) akan bisa dan biasa melakukan kegiatan luar ruang, seperti olah raga, rekreasi dan melakukan kegiatan sosial di taman-taman kota. Masalahnya, lanjut dia, pemerintah kota punya keterbatasan anggaran untuk membebaskan lahan yang akan dialihfungsikan untuk RTH.

"Tapi yang terpenting dalam kasus-kasus semacam ini adalah penegakan hukum. Masyarakat dan konsumen juga perlu pemberdayaan sehingga memahami hak-hak mereka sebagai warga dan penghuni kota untuk mendaptkan ruang publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com