Jakarta, Kompas -
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Jumat (6/1), mengatakan, pola lingkungan hunian berimbang 1:2:3 yang dimaksud adalah satu unit rumah mewah yang dibangun oleh pengembang harus diikuti dengan pembangunan dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana bagi masyarakat menegah ke bawah.
Ketentuan hunian berimbang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang hunian berimbang direncanakan tuntas akhir Januari 2012.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu mengatakan, ketentuan batas waktu pembangunan hunian berimbang bergantung pada pemerintah daerah serta disesuaikan dengan lokasi hunian.
”Pemda yang berwenang menentukan batas waktu pembangunan dan mengawasi pelaksanaannya,” ujar Hazaddin.
Ali mengingatkan, pemerintah perlu belajar dari kegagalan aturan hunian berimbang sebelumnya, yakni rumah mewah, menengah, dan sederhana berbanding 1:3:6.
Pola yang berlaku sejak tahun 1992 itu gagal terlaksana karena tidak ada ketegasan aturan dan pengawasan.
Ia mencontohkan, banyak pengembang rumah atau apartemen mewah tidak melakukan kontribusi apa pun untuk membangun rumah menengah ke bawah, baik rumah tapak maupun rumah sejahtera susun bersubsidi.
Peraturan turunan mengenai hunian berimbang seharusnya menegaskan batasan harga rumah yang dibangun, jangka waktu pembangunan hunian berimbang, serta insentif dan disinsentif bagi pengembang.
”Kewajiban pengembang mewah membangun hunian berimbang hanya bisa mengikat jika pengembang diberi batas waktu pembangunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pengembang untuk menunda proyek hunian berimbang,” ujarnya.
Dalam mekanisme pasar saat ini, harga rumah mewah adalah di atas Rp 1 miliar per unit, rumah menengah atas Rp 500 juta-Rp 1 miliar, rumah skala menengah-menengah Rp 150 juta-Rp 500 juta per unit, rumah menengah bawah Rp 70 juta-Rp 150 juta per unit, dan rumah tapak sederhana maksimum Rp 70 juta per unit.