Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Jelaskan soal TKI di Twitter

Kompas.com - 23/06/2011, 11:12 WIB

28. Norman bin Ismail, terhindar dr hukuman mati, kemudian diberi vonis 13 tahun 20 Oktober 2010.

29. Lelan Jalaludin, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Muhammad Iqbal, tbebas dr vonis hukuman mati 19 Juli 2011.

30. Nadiah, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Syahrul Efendi, tbebas dr vonis hukuman mati 27 Februari 2012.

31. Di Suriah, Yanti Puspitai, dvonis bsalah mbunuh. Mei 2009, lawyer KBRI Damascus bhasil slamatkn dr vonis mati & dganti seumur hidup.

32. Di UEA, Rosita bt Muhtadin Jalil, KJRI Dubai tunjuk lawyer & lakukan pembelaan shg Rosita dibebaskan 11 Juni 2011.

33. Data Kemenlu 1999-2011, WNI trancam hkm mati: Dieksekusi 3 (1%), Bebas hkm mati 55 (18,2%), sidang: 216 (71,3%), dbebaskn 29 (9,6%).

34. Tentu upaya untuk mengurangi hukuman mati dan eksekusi harus terus ditingkatkan. Sampai proses hukum paling akhir, terus diperjuangkan.

35. Akhirnya, perlindungan terhadap TKI terus diperbaiki. Sekali lagi duka untuk Darsem, dan syukur bagi TKI lain yang berhasil diselamatkan.

36. Kasus TKI di luar negeri, belakangan ini memang sedang menjadi sorotan, bermula dari kasus hukuman mati terhadap Ruyati binti Sapubi pada hari Sabtu, 18 Juni 2011 yang lalu. Topik ini sempat menjadi diskusi panas di linimasa twitter, karena sebagian besar mengecam pemerintah yang dianggap lamban.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau