Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Jelaskan soal TKI di Twitter

Kompas.com - 23/06/2011, 11:12 WIB

8. Almarhumah Ruyati dihukum qishas atas pembunuhan ibu majikannya (Khairiyah Hamid/64 thn).

9. Dlm proses hukum, Ruyati sjk awal mengakui pbuatanny dg cara membacok kepala korban bbrp kali dg pisau & menusuk leher korban.

10. Motif pbunuhn krn kesal srg dimarahi ibu majikan, krn gaji tdk dibayar slma 3 bln & tdk mau mmulangkn meski diminta.

11. Selama persidangan, almarhumah Ruyati didampingi 2 penerjemah, dihadiri 2 staf KJRI Jeddah.

12. dlm proses investigasi o/ Badan Investigasi Makkah & reka ulang di TKP, Ruyati selalu didampingi penerjemah & staf KJRI Jeddah.

13. Mnrt ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan.

14. Akan tetapi, dalam kasus Royati, keluarga korban tdk bsedia memaafkan & eksekusi mati akhirnya tetap dijalankn.

15. Pmth Arab jg brupaya mringankn hukuman Ruyati, ex: mdapatkn status ta'zir dg minta klrga korban u/ memaafkn Ruyati.

16. Dubes Arab tgl 20 Juni 2011 sampaikn pmintaan maaf & penyesalan dr Pemerintah Arab atas proses hukuman Alm. Ruyati.

17. Dalam kasus Darsem, tim Kemlu brngkt malam ini u/ kawal proses penyelesaian pembayaran diyat 4,6 miliar.

Halaman:
Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau