Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga RSS Naik Jadi Rp 94 Juta Per Unit

Kompas.com - 19/06/2010, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harga maksimum rumah sederhana sehat (RSS) bersubsidi untuk penduduk berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan naik menjadi Rp 94 juta per unit. Sementara harga maksimum RSH yang berlaku selama ini adalah Rp 55 juta per unit.

Demikian simulasi Kementerian Perumahan Rakyat menjelang penerapan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah sederhana bersubsidi di Jakarta, Jumat (18/6/2010). Pola baru pembiayaan itu berlaku mulai 1 Juli 2010.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro mengemukakan, pihaknya masih menunggu pembahasan final dengan Kementerian Keuangan terkait harga patokan maksimum rumah subsidi tersebut.

"Finalisasi harga patokan maksimum rumah bersubsidi harus memperhitungkan potongan pajak bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah," ujarnya seusai diskusi "Fasilitas Likuiditas dan Masa Depan Pembiayaan Perumahan", yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat.

Perubahan harga patokan RSH terjadi seiring rencana pemerintah mengubah skim pembiayaan rumah bagi rakyat menengah ke bawah berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Adapun harga satuan rumah susun sederhana milik (sarusunami) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan diusulkan maksimum Rp 190,4 juta per unit, sedangkan pagu maksimum yang berlaku saat ini Rp 144 juta per unit.

Fasilitas likuiditas perumahan dirumuskan sejak awal tahun 2010 berupa subsidi bunga sehingga bunga kredit maksimum untuk RSH sebesar 8 persen per tahun dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman.

Skim itu menggantikan pola lama subsidi yang berlaku saat ini, yakni subsidi uang muka Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit dan subsidi selisih bunga, sehingga bunga kredit perumahan 7-9,85 persen per tahun untuk jangka waktu 4-8 tahun.

Rencana perubahan pola subsidi rumah tersebut membuat sebagian perbankan menghentikan penyaluran KPR bersubsidi.

Penyisihan anggaran

Tito menegaskan, pemerintah telah menyisihkan anggaran subsidi perumahan dari APBN Perubahan 2010 sebesar Rp 416 miliar untuk pembayaran subsidi tahun 2008-2009 serta masa transisi pola subsidi lama ke pola fasilitas likuiditas..

Total anggaran subsidi perumahan Rp 3,1 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,683 triliun di antaranya untuk fasilitas likuiditas.

Managing Director Bank Tabungan Negara (BTN) Irman A Zahiruddin mengemukakan, pembiayaan perumahan rakyat dengan suku bunga tetap (fixed rate) selama 10 tahun belum pernah diterapkan. Meski demikian, BTN mendukung pola pembiayaan itu.

BTN menyiasati pendanaan dengan mengeluarkan obligasi korporasi dengan tenor 10 tahun agar sesuai dengan pola pembiayaan KPR fixed rate.

Akan tetapi, ujar Irman, bunga obligasi tahun 2011 tidak bisa diperkirakan. Jika bunga obligasi lebih mahal, perlu kompensasi berupa imbal hasil (yield) penempatan dana yang dibayarkan ke pemerintah lebih rendah atau bank mengurangi margin keuntungan. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com