Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan, Hambatan Utama Pembangunan Tol

Kompas.com - 10/06/2010, 15:11 WIB

Harya menambahkan, hambatan dalam proses pembebasan lahan justru ada di pihak pemerintah.

Pihak kami telah mengajukan perpanjangan Pengelolaan Keuangan BLU sejak tahun 2009 kepada Kementerian PU dengan melengkapi seluruh persyaratan administratifnya. Namun hingga satu tahun kemudian dana BLU belum juga turun," kata Harya.

Harya menjelaskan, padahal dana Badan Layanan Umum (BLU) ini sangat krusial dalam proses pembebasan lahan dan kelambatan atas turunnya dana BLU justru telah merugikan investor.

Argo biaya operasional yang menjadi tanggungan investor jalan terus, serta resiko usaha yang terus meningkat," tambahnya.

Harya menyatakan kemajuan proses pembebasan lahan mengalami kendala utama di lapangan yaitu uang ganti rugi (UGR) yang masih terhadang oleh dana BLU yang belum keluar dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal senada disampaikan Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah S. Thaib, bahwan semangat penerbitan Permen PU semestinya dipakai untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Indonesia.

Namun, katanya parameter yang diatur dalam permen tersebut masih banyak yang tidak sesuai untuk diaplikasikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Ini justru berbahaya karena pembangunan jalan tol akan terus menerus mundur. Kalau memang pemerintah berkomitmen, harusnya fokus pada problem pembebasan tanah yang menjadi tanggung jawab pemerintah," tambahnya.

Payung hukum pengadaan tanah bagi kepentingan umum lebih penting ketimbang melakukan evaluasi terhadap ruas-ruas yang telah melakukan kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com