Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pakai Kepemilikan Asing Dibatasi

Kompas.com - 19/04/2010, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia perlu dipertahankan berupa hak pakai yang waktunya dibatasi. Namun, ketentuan itu harus didukung dengan penerbitan aturan agar satuan rumah susun atau strata title dibangun di atas tanah hak pakai.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Sejauhmana Kebijakan di Sektor Pertanahan dan Agraria mampu Mendukung Masuknya Investasi”, Sabtu (17/4) di Jakarta.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menilai, ketentuan kepemilikan properti asing dengan hak pakai perlu dipertahankan. Peraturan yang berlaku saat ini adalah hak pakai properti oleh warga negara asing (WNA) dibatasi hanya untuk masa 25 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Arif, ketentuan hak pakai untuk properti asing itu masuk akal karena WNA diberi peluang untuk menempati hunian tanpa memiliki tanah. Hambatan yang justru seharusnya dibenahi adalah prosedur perpanjangan hak pakai properti asing yang selama ini berbelit-belit.

”Problemnya bukan di aturan kepemilikan properti asing, tetapi pada pelaksanaannya. Apabila jangka waktu hak pakai diperpanjang, pengawasan atas properti asing jadi sulit,” ujarnya.

Hal yang juga perlu diantisipasi adalah pembiayaan properti oleh WNA. Jangan sampai pembiayaan itu mengandalkan kredit dari bank lokal.

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam draf revisi tersebut, kepemilikan properti oleh asing diusulkan berupa hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang dari 25 tahun menjadi minimal 70 tahun.

Jangan disakralkan
Konsultan hukum properti, Erwin Kallo, menyampaikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk mempertahankan status kepemilikan apartemen bagi WNA di atas tanah hak pakai. Namun, ia mengusulkan agar jangka waktu hak pakai properti asing tidak menjadi ketentuan yang sakral.

Menurut Erwin, apartemen di Indonesia umumnya dibangun di atas tanah hak guna bangunan. Tanpa mengubah status tanah apartemen dan kondominium menjadi hak pakai, orang asing akan sulit membeli apartemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
 Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Tips
 Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Tips
Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com