Praktisi broker properti, Tony Eddy, menilai, perpanjangan hak pakai properti asing di Indonesia belum tentu menarik minat orang asing membeli properti. Penyebabnya, perlindungan hukum bagi pembeli properti masih sangat lemah.
Tony mengungkapkan, masih banyak pengembang yang wanprestasi, terlambat serah terima, atau membangun dengan spesifikasi lebih rendah dari yang dijanjikan kepada konsumen.
Perlindungan hukum terhadap konsumen sudah saatnya diatur agar tidak tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Sistem pembelian properti oleh orang asing, ujar Tony, perlu dibatasi untuk hunian vertikal dengan harga minimal Rp 500 juta per unit. Dalam satu menara apartemen, tingkat hunian orang asing maksimum 41 persen.(Brigita M Lukita/Tjahja Gunawan/KOMPAS Cetak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.