Perbaikan Ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan harus dilakukan dalam waktu 90 hari, terhitung sejak awal Agustus 2015 dan rampung pada Oktober 2015. Lewat dari hari yang dijanjikan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (