Pilihannya, Membuat Badan Perumahan Baru atau Menggunakan Perumnas?
Latief
Kompas.com - 27/10/2014, 11:06 WIB
Pemerintah harus segera membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti diamanatkan dalam UU No 1 mengenai Perumahan dan Permukiman tahun 2011. Tiga tahun molor, tak juga dibentuk.