Bangun Komersial di Kawasan Perumahan tidak Dilarang
Tabita Diela
Kompas.com - 28/08/2014, 11:11 WIB
Membangun properti komersial dan unit bisnis di dalam kawasan perumahan, tidak dilarang. Dengan catatan, selama masih dalam zonasi pendendalian pertumbuhan kawasan seperti termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014