Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Komersial di Kawasan Perumahan tidak Dilarang

Kompas.com - 28/08/2014, 11:11 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Membangun properti komersial dan unit bisnis di dalam kawasan perumahan, tidak dilarang. Dengan catatan, selama masih dalam zonasi pendendalian pertumbuhan kawasan seperti termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta, Gamal Sinurat, dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Menurut Gamal, sebenarnya pembangunan unit usaha kini malah boleh dilakukan, meski sebelumnya lokasi tersebut diperuntukkan untuk perumahan. Hanya, pemilik usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya berada di Zona Pengendalian Pertumbuhan. Zona ini meliputi kawasan sentra industri kecil, juga di sepanjang koridor transportasi massal di luar kawasan transit oriented development (TOD).

"Malah boleh ada pembangunan unit usaha. Selama mau membangun pedestrian dan diambil dari tanahnya sendiri. Itu esensi Perda Nomor 1 Tahun 2014," ujar Gamal.

Dalam praktiknya, Perda tersebut belum diketahui oleh masyarakat umum, termasuk pengembang.  Menanggapi hal ini, Gamal berjanji bahwa di masa yang akan datang, siapa pun bisa dengan mudah mengecek status lokasi propertinya berada melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Namun, sementara ini, masyarakat bisa mengakses langsung Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Perda RDTR dan Peraturan Zonasi terdiri dari 23 Bab yang mengatur pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, rencana detail tata ruang kecamatan, peraturan zonasi, perizinan dan rekomendasi, insentif dan disinsentif, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Masyarakat bisa mengunduh Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di tautan ini dan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau