Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Struktur Organisasi Baru di Kementerian PU dan Pera Cermin Egoisme Sektoral"

Kompas.com - 10/11/2014, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Struktur organisasi baru yang disusun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, dianggap memaksakan kehendak dan kental egoisme sektoral. Pasalnya, dalam organisasi baru tersebut terdapat Direktorat Jenderal Pengembangan Wilayah.

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah membentuk kementerian terpisah yang membawahi pengembangan wilayah atau tata ruang yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Pembentukan Ditjen Pengembangan Wilayah sangat kami sesalkan. Semua sudah jelas harus meruntuhkan egoisme sektoral, kok masih saja memaksakan dengan membentuk Ditjen Pengembangan Wilayah," ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia, Bernardus Djonoputro kepada Kompas.com, Senin (10/11/2014).

Dia melanjutkan, dengan dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka semua fungsi perencanaan tata ruang harus berada dalam satu atap. Selama ini, fungsi tata ruang ada di 8 direktorat dan kementerian yang menyebabkan konflik-konflik ruang tak kunjung selesai.

"Langkah Menteri PU dan Pera yang masih membentuk Ditjen Pengembangan Wilayah hanya ingin mempertahankan elemen semula Ditjen Penataan Ruang saja. Harusnya tidak ada lagi fungsi tata ruang di PU namun pindah semua ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ini sesuai dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Jelas menteri yang membawahi Tata Ruang sekarang adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang bukan Menteri PU dan Pera," papar Bernardus.

Dari pandangan profesi perencanaan, kata dia, penyatuan semua fungsi tata ruang di satu kementerian adalah keniscayaan apabila Indonesia mau melangkah menuju kepastian hukum dan tata ruang sebagai panglima pembangunan nasional.

"Langkah Menteri PU dan Pera tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk menghilangkan ego sektoral. Selain itu, masalah konflik ruang harus ada pemecahannya, dengan cara melebur lembaga adhoc  Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan masuk dalan struktural Kementrrian Agraria dan Tata Ruang," tuturnya.

Jadi, semua fungsi perencanaan ruang di berbagai kementerian seperti kehutanan, dalam negeri, lingkungan hidup, dan lain-lain, pindah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ini didukung dengan pembentukan 3 fungsi struktural utama: Penataan Ruang, Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, dan Pengawasan, serta Pembinaan & Penanganan Konflik Ruang.

Sebelumnya diberitakan, pasca peleburan Kementerian PU-Pera, jumlah pejabat eselon I bertambah menjadi 12 pejabat eselon I. Sebelumnya di Kementerian PU hanya ada 4 Direktorat Jenderal (Ditjen) yaitu penataan ruang, sumber daya air, cipta karya, dan bina marga.

Sehingga akan ada 12 pejabat eselon I yang akan mengisi berbagai formasi. Selain Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal, rencananya ada enam Direktur Jenderal dan Empat Kepala Badan.

Struktur organisasi baru Kementerian PU-Pera terdiri atas inspektur jenderal, sekretaris jenderal, direktur jenderal pengembangan wilayah, direktur jenderal konservasi sumber air dan pengendalian banjir, direktur jenderal irigasi dan rawa, direktur jenderal bina marga, direktur jenderal cipta karya, direktur jenderal perumahan rakyat, kepala badan balai penelitian pengembangan, kepala badan konstruksi dan investasi, kepala badan pengembangan sumber daya manusia dan kepala badan pembiayaan rumah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau