JAKARTA, KOMPAS.com - Mengecek sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Fasilitas ini dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempermudah masyarakat dalam memastikan keabsahan dan kejelasan data tanah yang dimiliki.
Cek sertifikat tanah diperlukan untuk memastikan data dan lokasi bidang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, pengecekan sertifikat tanah secara berkala juga penting untuk mengantisipasi adanya kasus sengketa lahan atau praktik penipuan yang melibatkan sertifikat palsu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online. Pertama, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan kedua lewat situs BHUMI ATR/BPN.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Cek Sertifikat Tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan digital resmi dari Kementerian ATR/BPN yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek sertifikat tanah baik dalam bentuk analog (fisik) maupun elektronik.
1. Sertifikat Tanah Analog (Fisik)
Berikut tahapan untuk mengecek sertifikat tanah fisik:
Setelah proses tersebut, aplikasi akan menampilkan lokasi bidang tanah pada peta digital. Namun, data yang muncul tidak mencantumkan luas tanah maupun nama pemilik sertifikat.
2. Sertifikat Tanah Elektronik
Selain sertifikat fisik, kini juga tersedia sertifikat tanah elektronik yang dapat diverifikasi langsung melalui aplikasi. Berikut langkahnya:
Hasil pencarian akan menampilkan lokasi bidang tanah pada peta, sama seperti pada sertifikat fisik. Namun, aplikasi tetap tidak menampilkan data luas bidang maupun nama pemilik.
Cek Sertifikat Tanah melalui Situs BHUMI ATR/BPN
Selain aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BHUMI ATR/BPN. Layanan ini dapat diakses tanpa perlu instalasi aplikasi.
Berikut tahapannya:
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berupa tipe hak atas tanah, luas bidang, serta peta lokasi bidang tanah. Sama seperti di aplikasi, nama pemilik sertifikat tidak ditampilkan dalam hasil pencarian.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/19/053000021/cara-mengecek-sertifikat-tanah-secara-online