Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SHM dan SHP, Sertifikat yang Tak Akan Disita Negara

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025), hal yang menjadi sasaran pemerintah adalah Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dibiarkan menganggur, tidak produktif, dan tidak dimanfaatkan.

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," jelas dia.

Nusron mengakui saat menjelaskan hal tersebut, ada bagian pernyataan yang disampaikan dalam konteks guyon atau bercanda.

Apa Itu SHM dan SHP?

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.

Sementara itu, Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.

Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.

  • Bisa diberikan untuk tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah milik orang lain (dengan perjanjian tertulis);
  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui hingga 30 tahun lagi;
  • Tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik karena bukan hak milik.

Sedangkan karakteristik Hak Milik yaitu:

Seseorang atau pihak yang boleh memiliki Hak Pakai meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • WNA;
  • Badan hukum Indonesia;
  • Badan hukum asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
  • Lembaga sosial, keagamaan, konsulat, dan lembaga internasional.

Sementara seseorang atau pihak yang boleh mempunyai Hak Milik yakni

  • WNI;
  • Badan hukum tertentu seperti bank negara, koperasi, badan keagamaan, serta badan sosial, dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.

Apakah SHP Bisa Diubah Jadi SHM?

Hak Pakai bisa diubah menjadi Hak Milik. Ketentuannya tertera dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.

Namun, untuk mengubah HGB atau Hak Pakai rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:

Kemudian, ketentuan HGB atau Hak Pakai untuk rumah toko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:

  • Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran;
  • Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI;
  • Luas sampai dengan 120 meter persegi; HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau telah berakhir;
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Selanjutnya, pemegang HGB atau Hak Pakai dapat mengajukan perubahan menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/12/190228621/shm-dan-shp-sertifikat-yang-tak-akan-disita-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke