Sementara berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran HGU?
"Untuk lebih jelas, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Adapun HGU dibagi menjadi perseorangan dan badan hukum. Berikut rincian syarat dokumen yang harus dibawa, biaya, serta waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HGU perseorangan.
Selain itu, juga harus membawa beberapa dokumen tambahan, seperti identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Tarif Pendaftaran HGU Perseorangan
Adapun biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Berikut simulasi penghitungan biaya pendaftaran HGU perseorangan untuk lahan seluas 100 meter persegi jenis non-pertenian di Jawa Barat.
Sehingga, total kebutuhan biayanya berdasarkan simulasi di atas adalah Rp 524.000.
Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran sertifikat HGU adalah 18 hari kerja.
Jangka Waktu Pemilikan HGU
Adapun tanah dengan HGU tidak boleh dibiarkan telantar. Tanah HGU dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun sejak hak atas tanah diberikan.
"Jadi, yang kena itu adalah HGB dan HGU," jelas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, tanah HGU harus dimanfaatkan dan diperpanjang dan diperbaharui bila masa berlakunya sudah habis.
Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:
Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.
Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).
https://properti.kompas.com/read/2025/08/12/161141621/apa-saja-syarat-daftar-hak-guna-usaha-perorangan