Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Tanah Negara? Berikut Definisi dan Contohnya

Pernyataan itu dilontarkan usai acara Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Namun, Nusron telah meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," ujar Nusron dalam video permintaan maaf dan klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).

Menurut dia, hal yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan lahannya.

"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.

Apa Itu Tanah Negara?

Penjelasan tentang tanah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 1 tertulis, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

Kemudian Pasal 2 menyebutkan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.

Tanah negara dapat diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.

Contoh Tanah Negara

Di dalam Pasal 2 tertulis, yang dimaksud tanah negara meliputi:

Jenis-jenis Hak Atas Tanah

Berbeda dengan tanah negara, terdapat lahan yang memiliki status hak atas tanah, termasuk tanah milik rakyat.

Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, terdapat enam jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, meliputi:

1. Hak Milik

Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.

Karakteristiknya meliputi:

  • Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan;
  • Tidak memiliki batas waktu penggunaan;
  • Dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman;
  • Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.

HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.

Karakteristiknya meliputi:

3. Hak Guna Usaha (SHGU)

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tujuan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Jadi, HGU diberikan bukan untuk membangun rumah atau kantor, melainkan untuk kegiatan produktif skala besar dalam sektor agraria.

Karakteristiknya meliputi:

  • Jangka waktu awal maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan bisa diperbarui untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi;
  • Bersifat terbatas dan wajib digunakan sesuai peruntukannya;
  • Dapat diperjualbelikan, dialihkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan (agunan).

4. Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.

Karakteristiknya meliputi

  • Bisa diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah milik orang lain (dengan perjanjian tertulis);
  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbarui hingga 30 tahun lagi;
  • Tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik karena bukan hak milik.

5. Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara.

HPL bukan hak milik langsung atas tanah, melainkan hak untuk mengelola, lalu tanahnya bisa diberikan dalam bentuk HGB atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.

Karakteristiknya meliputi:

6. Hak Milik Satuan Rumah Susun

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.

SHMSRS adalah perwujudan dari hak milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).

Karakteristiknya meliputi:

  • Pemilik memilik hak milik atas unitnya (apartemen/flat) dan hak proporsional atas tanah serta bagian bersama;
  • Bisa dipindahtangankan, dijadikan jaminan/agunan, diwariskan, dan disewakan;
  • Harus berada di atas tanah berstatus Hak Milik atau HGB di atas HPL, bukan tanah dengan Hak Pakai.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/12/160000421/apa-itu-tanah-negara-berikut-definisi-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke